For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah

Also known as: Inpres 12/1998 · Inpres No. 12 Tahun 1998 · Inpres Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 April 1998Publication Date:13 April 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenetapan Harga Dasar Gabah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar gabah kering giling (GKG) oleh KUD dari petani ditetapkan Rp 700,00 per kilogram. Harga pembelian oleh BULOG dari KUD adalah Rp 716,00 per kilogram untuk GKG dan Rp 1.125,00 per kilogram untuk beras. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14% dan butir hampa maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi kualitas, mereka dapat menjual sesuai tabel harga yang berlaku. Pembelian dilakukan sepanjang tahun mulai 1 April 1998.

1. Terhitung mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)