For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 1/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 April 2014Publication Date:4 April 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date04 April 2014
Publication Date04 April 2014
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2013; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dharma Putra Kertaralharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 130 Seri C) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2013;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.438.415.926.756,56, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.457.896.901.731,56, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (19.480.974.975,00). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 21.780.974.975,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 2.300.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 19.480.974.975,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)