For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:10 Februari 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date10 Februari 2018
Place of EnactmentManggar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kewenangan meliputi penetapan pedoman operasional, penunjukan tempat rujukan rehabilitasi, dan monitoring evaluasi tempat rehabilitasi.

Antisipasi Dini:

Daerah melakukan antisipasi dini dengan memasang papan pengumuman larangan narkoba, melaksanakan kampanye informasi, dan memberikan edukasi di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan.

Pencegahan:

Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan penanganan khusus bagi pemakai pemula. Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, tempat hiburan, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.

Penanganan:

Penanganan meliputi wajib lapor bagi pecandu, rehabilitasi medis dan sosial, serta penempatan di lembaga rehabilitasi. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi, meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi, dan meningkatkan pembinaan kepada mantan penyalahguna.

Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi:

Pelayanan Rehabilitasi wajib melaporkan data pecandu setiap bulan kepada Bupati. Bupati melaporkan hasil Pelayanan Rehabilitasi kepada Menteri Dalam Negeri. Bupati dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan wajib lapor.

Pasca Rehabilitasi:

Pecandu yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.

Forum Koordinasi:

Dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Precursor Narkotika di Daerah dibentuk Forum Koordinasi.

Partisipasi Masyarakat:

Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Precursor Narkotika.

Pembinaan dan Pengawasan:

Bupati melalui Kepala OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penghargaan:

Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.