For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang Dari Wilayah Kota Kupang Ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang

Also known as: PP 3/2006 · PP No. 3 Tahun 2006 · PP Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2006Publication Date:3 Februari 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Kupang Dari Wilayah Kota Kupang Ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 2006
Publication Date03 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Kupang yang pesat dalam berbagai aspek, termasuk fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oelamasi dipilih sebagai Ibukota baru berdasarkan usulan dan kajian dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kupang. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Oelamasi sebagai Ibukota baru dan menetapkan bahwa biaya pemindahan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang serta sumber pendanaan lainnya yang sah. Selain itu, pembiayaan juga dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.

(-)