on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 140/PMK.07/2011 · PMK No. 140/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 ditetapkan untuk mengatur alokasi dan penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur di daerah, yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah. DPPID bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk mendanai infrastruktur di bidang pendidikan, transmigrasi, dan bidang lainnya. Alokasi dana ditetapkan sebesar Rp6.313.000.000.000,00, dengan rincian alokasi untuk infrastruktur pendidikan, transmigrasi, dan bidang lainnya. Daerah penerima DPPID diwajibkan menggunakan dana sesuai dengan bidang yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan penggunaan DPPID.