For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Tegal 13/2001 · Perda Kota Tegal No. 13 Tahun 2001 · Perda Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:30 November 2001Publication Date:28 November 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 November 2001
Publication Date28 November 2001
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang menyerahkan kewenangan pengujian kendaraan bermotor kepada Pemerintah Kota Tegal, serta kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Tegal.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus melalui pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang masa tanda ujinya masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa uji.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).