For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 6/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 September 2020Publication Date:9 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date09 September 2020
Publication Date09 September 2020
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 128).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan peran PT. BPRS Way Kanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha BUMD, memperkuat struktur permodalan, memenuhi modal dasar BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PT. BPRS Way Kanan sebesar Rp. 7.600.000.000,- dan akan melakukan penyertaan modal kembali sebesar Rp. 20.900.000.000,-. Penyertaan modal ini dapat berbentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. Dana tersebut dipergunakan untuk modal dasar BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan pengembangan usaha. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau perubahannya atau peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahannya.

(-)

(-)