For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 10/2012 · Permenhan No. 10 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:6 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date06 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 terkait pengajuan usul gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang telah memberikan kontribusi luar biasa kepada bangsa dan negara. Penghargaan ini dapat berupa gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden. Peraturan ini mengatur secara rinci jenis-jenis penghargaan yang dapat diberikan, termasuk gelar Pahlawan Nasional, medali, bintang, dan satyalancana. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pengajuan usul penghargaan, yang melibatkan berbagai tingkatan dalam struktur TNI dan Kementerian Pertahanan, serta peran dari Tim Peneliti Mabes TNI dan Tim Peneliti Pusat. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat diusulkan untuk menerima penghargaan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang sedang dalam proses tetap berlaku.

(-)