on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2024 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Also known as: Perwali Kota Balikpapan 35/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 35 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2024 ditetapkan sebagai penjabaran teknis dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk merinci rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai pedoman operasional bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp4.219.075.923.513,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Di sisi lain, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4.598.054.259.629,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai Pembiayaan Daerah dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp378.978.336.116,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, guna menutupi defisit anggaran yang terjadi.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada satuan kerja perangkat daerah untuk menuangkan penjabaran APBD ini ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.