For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2019 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProgram Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 6 Seri E No. 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 98)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Satu Desa Satu Produk (OVOP) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan perekonomian daerah yang seimbang, mengembangkan peserta Program OVOP menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran peserta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas Program OVOP: kemanfaatan, kearifan lokal, kebersamaan, keterpaduan, daya saing, kemitraan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, dan kelestarian lingkungan.
  2. Kepesertaan Program OVOP: Pelaku usaha IKM dan usaha mikro yang memproduksi komoditas/produk terpilih dapat ditetapkan sebagai peserta. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau swasta melakukan pembinaan terpadu.
  3. Kriteria Program OVOP: Produk unggulan desa/daerah, produk khas dan unik, berbasis sumber daya alam setempat, memiliki tampilan dan kualitas produk yang baik, memiliki peluang pasar yang luas, memiliki nilai tambah produk yang tinggi, dapat menjadi pendorong bagi ekonomi desa/daerah, dan diproduksi secara kontinyu dan konsisten.
  4. Jenis Produk Program OVOP: Sektor industri (kerajinan batik, industri tenun, olahan pangan berbahan kulit kerbau, dll.) dan sektor pertanian (kopi, tembakau, cengkeh, dll.).
  5. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membangun budaya kewirausahaan, menumbuhkan motivasi dan kreatifitas usaha, dan meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
  6. Pembiayaan: Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dalam APBD dan melakukan fasilitasi dengan lembaga keuangan.
  7. Produk dan Produktivitas: Peningkatan kualitas produk dan pengembangan produksi melalui penguasaan teknologi tepat guna dan pemanfaatan bahan baku lokal.
  8. Kemitraan dan Jejaring Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha dan pembentukan jejaring usaha.
  9. Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi: Pemerintah Daerah memfasilitasi perizinan dan standardisasi produk.
  10. Pemasaran: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pemasaran di dalam dan luar negeri serta perlindungan pasar.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan secara teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Setiap peserta program OVOP yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan/atau Pasal 28 ayat (2) dapat dijatuhi sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, pemberhentian sebagai peserta program OVOP, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.