on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Also known as: Permendag 15/2024 · Permendag No. 15 Tahun 2024 · Permendag Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Tugas KPPI adalah menangani permasalahan terkait upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPI menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengumpulan dan pengolahan bukti, pembuatan laporan hasil penyelidikan, dan rekomendasi tindakan pengamanan kepada Menteri.
Susunan organisasi KPPI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, serta Sekretariat. Ketua memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI, dibantu oleh Wakil Ketua. Subkomite Penyelidikan bertugas mencari pembuktian atas dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPPI.
Peraturan ini juga mengatur tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Subkomite Penyelidikan. Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, dengan persyaratan tertentu terkait integritas, pengetahuan, dan pengalaman. Anggota Subkomite Penyelidikan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan serupa. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Subkomite dilakukan oleh Ketua KPPI.