For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kota Pasuruan 8/2017 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 September 2017Publication Date:22 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date22 September 2017
Publication Date22 September 2017
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Pasuruan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran, dan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya (UTTP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan metrologi legal, kebenaran pengukuran, ketertiban hukum, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. UTTP yang wajib ditera/tera ulang adalah UTTP yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan dan/atau kegiatan usaha di wilayah Kota Pasuruan.
  2. Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pendataan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan penera dan pengamat tera, melakukan tera/tera ulang, serta melakukan pengawasan UTTP dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
  3. Setiap pengguna dan penyedia UTTP wajib melakukan tera/tera ulang atas UTTP yang digunakan.
  4. Retribusi pelayanan tera/tera ulang dipungut atas pelayanan pengujian UTTP.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penyedia dan pengguna UTTP, tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, serta persyaratan bagi penera. Selain itu, diatur pula mengenai BDKT, retribusi pelayanan tera/tera ulang, peran serta masyarakat, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Setiap Pengguna dan Penyedia yang tidak melakukan kewajiban Tera/Tera Ulang dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.