For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956

Also known as: PP 3/1956 · PP No. 3 Tahun 1956 · PP Nomor 3 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1956Publication Date:16 Februari 1956
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1956
Publication Date16 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956 ini menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1956. Pemungutan ini diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Besarnya pemungutan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram krosok yang diekspor. Tujuan dari pemungutan ini adalah untuk membiayai Badan Urusan Tembakau yang bertugas memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengawasan kualitas tembakau yang diekspor agar tidak merugikan reputasi tembakau Indonesia di pasar internasional.

(-)

(-)