Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah yang tertib, tenteram, dan aman, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui tahapan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Peraturan ini juga mengatur penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang mencakup berbagai aspek seperti ketertiban jalan, sungai, angkutan, lingkungan, hewan ternak, bahaya kebakaran, sosial, tempat indekos, kesusilaan, minuman beralkohol, parkir, reklame, peserta didik, tempat usaha, tempat hiburan, kesehatan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di desa/kelurahan. Peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan Satpol PP, kerjasama dan koordinasi antar instansi, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pelaporan, pendanaan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.