Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Pangandaran sampai dengan Tahun 2008. Perubahan tersebut terkait dengan kawasan tidak terbangun Kota Pangandaran yang terdiri dari kawasan konservasi, kawasan pertanian, dan lahan cadangan dengan luas keseluruhan 2.649,07 Ha. Kawasan konservasi diterapkan pada daerah-daerah kritis seperti sekitar pantai, tepi dan muara sungai, berfungsi untuk melindungi daerah kritis dan menjadi daerah hijau penunjang pariwisata. Terhadap muara sungai Cikidang yang masuk wilayah Desa Pangandaran dan Desa Babakan, selain difungsikan sebagai kawasan konservasi, juga difungsikan untuk kegiatan perikanan yang menunjang pariwisata. Kawasan pertanian ditempatkan di bagian Utara Kota Pangandaran, terutama sebelah Utara BWK I dan BWK IV. Kegiatan lain di Kota Pangandaran atau di 3 (tiga) BWK yang sudah terbangun dan memiliki izin serta tidak mengganggu lingkungan pariwisata, tetap diperkenankan dengan diselaraskan terhadap fungsi kawasan wisata.