Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kemudahan:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam perizinan, permodalan, pendidikan, pelatihan, pengembangan jaringan usaha, dan konsultasi bagi Koperasi. Bagi Usaha Mikro, kemudahan diberikan dalam pembinaan, pendaftaran, pengembangan kapasitas SDM, akses pendanaan, pengadaan sarana dan prasarana, akses pasar, serta fasilitasi standardisasi dan sertifikasi.
2. **Pelindungan:** Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi dan melindungi Usaha Mikro dari penguasaan pasar, monopoli, persaingan tidak sehat, diskriminasi, serta memberikan bantuan hukum.
3. **Pemberdayaan dan Pengembangan:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan Koperasi. Pemberdayaan juga dilakukan melalui pengembangan Koperasi di sektor kehutanan, perdagangan, dan pertanian. Untuk Usaha Mikro, dilakukan penyelenggaraan data tunggal, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, dan pemberdayaan melalui Koperasi.
4. **Kemitraan:** Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Mikro didorong untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, menjamin persaingan usaha yang sehat, dan mencegah penguasaan pasar.