For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 7/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:27 September 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date27 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kemudahan:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam perizinan, permodalan, pendidikan, pelatihan, pengembangan jaringan usaha, dan konsultasi bagi Koperasi. Bagi Usaha Mikro, kemudahan diberikan dalam pembinaan, pendaftaran, pengembangan kapasitas SDM, akses pendanaan, pengadaan sarana dan prasarana, akses pasar, serta fasilitasi standardisasi dan sertifikasi. 2. **Pelindungan:** Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi dan melindungi Usaha Mikro dari penguasaan pasar, monopoli, persaingan tidak sehat, diskriminasi, serta memberikan bantuan hukum. 3. **Pemberdayaan dan Pengembangan:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan Koperasi. Pemberdayaan juga dilakukan melalui pengembangan Koperasi di sektor kehutanan, perdagangan, dan pertanian. Untuk Usaha Mikro, dilakukan penyelenggaraan data tunggal, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, dan pemberdayaan melalui Koperasi. 4. **Kemitraan:** Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Mikro didorong untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, menjamin persaingan usaha yang sehat, dan mencegah penguasaan pasar.

1. Permohonan Perizinan Berusaha Koperasi dan Usaha Mikro yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh sektor yang menerapkan kriteria Usaha Mikro menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 3. Penyediaan tempat promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi.