For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 11/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, perubahan ketentuan mengenai asal calon taruna yang tidak hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil tetapi juga masyarakat umum, serta penyesuaian terkait penempatan tugas lulusan dan ketentuan bagi taruna yang keluar dari pendidikan. Selain itu, ditambahkan bab mengenai sumber pembiayaan pendidikan yang mencakup pembebanan biaya pada DIPA Kementerian, DIPA masing-masing instansi, atau biaya swadaya calon taruna.

(-)

(-)