For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 3/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 3/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2005Publication Date:9 Mei 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 Mei 2005
Publication Date09 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, dengan penyesuaian kata sebutan dari 'Menteri Perhubungan' menjadi 'Menteri Komunikasi dan Informatika' dan 'Departemen Perhubungan' menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika'.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kata sebutan dalam beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan terkait materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, sejalan dengan perubahan tanggung jawab dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi dan Informatika. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur susunan organisasi dan tugas kementerian. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan kata sebutan dari 'Menteri Perhubungan' menjadi 'Menteri Komunikasi dan Informatika', serta dari 'Departemen Perhubungan' menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika'. Hal-hal teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

(-)