For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Also known as: Instruksi Mendagri 68/2021 · Instruksi Mendagri No. 68 Tahun 2021 · Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2021Publication Date:21 Desember 2021
Penciptaan Lapangan KerjaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeInstruksi Menteri Dalam Negeri
ThemeTindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Desember 2021
Publication Date21 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya, ini adalah instruksi baru yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menginstruksikan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya, mengubah dan menyesuaikan peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Status berlaku dari peraturan ini
    Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yaitu 21 Desember 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Gubernur dan Bupati/Wali kota diwajibkan untuk mempedomani dan melaksanakan UU Cipta Kerja serta melakukan penyesuaian peraturan daerah.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Asas pembentukan dan asas materi muatan serta teknik penyusunan peraturan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Melakukan perubahan, pencabutan, atau penyusunan baru Perda dan Perkada bersama DPRD.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Instruksi berlaku sejak ditandatangani, dengan ketentuan perbaikan jika terdapat kekeliruan.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    Tidak disebutkan secara spesifik, namun implikasinya adalah penyesuaian peraturan yang ada.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam instruksi ini.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi