Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Majene sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang perpustakaan dan kearsipan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan tugas pengawasan, akuisisi dan pengolahan, pelestarian dan preservasi, layanan dan pemasyarakatan, serta pengembangan dan hubungan antar lembaga. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pelayanan dan Perpustakaan (dengan Subbidang Pelayanan Perpustakaan dan Pelayanan Arsip), Bidang Perpustakaan (dengan Subbidang Pengolahan Bahan Pustaka dan Informasi dan Pembinaan Perpustakaan), Bidang Kearsipan (dengan Subbidang Pengolahan Arsip dan Pembinaan Kearsipan), Bidang Pembinaan dan Pengawasan (dengan Subbidang Pembinaan dan Pengawasan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Subbagian/Subbidang eselon IV.a. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.