For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 2/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:29 Maret 2016
KearsipanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date29 Maret 2016
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Majene sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang perpustakaan dan kearsipan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan tugas pengawasan, akuisisi dan pengolahan, pelestarian dan preservasi, layanan dan pemasyarakatan, serta pengembangan dan hubungan antar lembaga. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pelayanan dan Perpustakaan (dengan Subbidang Pelayanan Perpustakaan dan Pelayanan Arsip), Bidang Perpustakaan (dengan Subbidang Pengolahan Bahan Pustaka dan Informasi dan Pembinaan Perpustakaan), Bidang Kearsipan (dengan Subbidang Pengolahan Arsip dan Pembinaan Kearsipan), Bidang Pembinaan dan Pengawasan (dengan Subbidang Pembinaan dan Pengawasan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Subbagian/Subbidang eselon IV.a. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)