For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and the Government of The Republic of The Philippines Concerning The Delimitation of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)

Also known as: UU 4/2017 · UU No. 4 Tahun 2017 · UU Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:24 Mei 2017
Kelautan & PerikananPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and the Government of The Republic of The Philippines Concerning The Delimitation of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date24 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia sebagai negara kepulauan, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah perairan ZEE. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara, memberikan kepastian hukum, serta mempererat hubungan persahabatan.

Ketentuan substansial dalam persetujuan ini mencakup penetapan batas ZEE kedua negara yang didefinisikan oleh garis geodetik yang menghubungkan delapan titik koordinat geografis yang telah ditentukan. Koordinat tersebut menjadi dasar penentuan batas wilayah ZEE antara Indonesia dan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina. Persetujuan ini memberikan kepastian hukum terkait hak berdaulat Republik Indonesia di wilayah ZEE yang telah ditetapkan, termasuk hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan hukum terkait dengan pulau buatan, instalasi, penelitian ilmiah, dan perlindungan lingkungan laut.

Implementasi persetujuan ini akan dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, bersama dengan National Mapping and Resource Information Authority (NAMRIA) dari Filipina, untuk menetapkan letak sebenarnya dari titik dan garis geodetik di laut dengan metode yang disepakati bersama.

(-)

(-)