For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 57/PMK.011/2013 · PMK No. 57/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri tersebut di dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp60.800.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang diimpor oleh perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.