For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2022 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 September 2022Publication Date:19 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date19 September 2022
Publication Date19 September 2022
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buton. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.