Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buton. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.