For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:20 Maret 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date20 Maret 2006
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan lainnya yang ketentuannya telah diatur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Izin Lokasi di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penanaman modal dan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahan, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Ketentuan Substansial:

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah, dengan pengecualian tertentu seperti tanah yang merupakan pemasukan modal, melanjutkan penanaman modal perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, perluasan usaha yang tidak melebihi 10%, atau luas tanah yang diperlukan tidak melebihi 25 Ha untuk pertanian atau 10.000 M² untuk bukan pertanian. Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Luas penguasaan tanah dibatasi, contohnya untuk pengembangan perumahan dan pemukiman maksimal 200 Ha, kawasan industri 400 Ha, perkebunan tebu 60.000 Ha, komoditas lain 20.000 Ha, dan tambak 200 Ha. Ketentuan ini tidak berlaku untuk BUMN/BUMD atau badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara atau dalam rangka Go Publik.

Jangka waktu izin lokasi bervariasi tergantung luas tanah, mulai dari 1 tahun (sampai 25 Ha) hingga 3 tahun (lebih dari 50 Ha), dan dapat diperpanjang 1 tahun jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%. Pemegang izin lokasi diizinkan membebaskan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak, dan wajib melaporkan perolehan tanah setiap 3 bulan.

1. Izin Lokasi yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis dengan ketentuan bahwa apabila izin lokasi tersebut menunjuk areal yang melebihi luas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, maka izin lokasi itu hanya dapat dilaksanakan sesudah berlakunya Peraturan Daerah ini untuk luas areal yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 dimaksud.

1. Apabila dikemudian hari perusahaan tidak melaksanakan hak dan kewajibannya selaku pemegang izin lokasi dan setelah mendengar pertimbangan teknis dari instansi terkait, maka diberi teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memberikan tanggapan atas teguran dimaksud, maka izin yang dimiliki perusahaan tersebut dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).