For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD. Tujuannya adalah untuk menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD dan RKPD selama tahun 2013-2018.
  • RPJMD menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian keberhasilan Kepala SKPD.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • RPJMD menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
  • RPJMD mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan menjamin sinkronisasi dan sinergitas antar wilayah, ruang, fungsi pemerintah, serta pusat dan daerah.
  • RPJMD menjamin ketertarikan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian.
  • RPJMD mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • RPJMD memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian kinerja pemerintahan daerah.

RPJMD mencakup kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif untuk periode 2013-2018.

1. Dalam hal terjadi perkembangan yang berpengaruh terhadap target sasaran, kebutuhan pembiayaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara maka penyesuaian dilakukan melalui penyusunan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

(-)