For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal

Also known as: Permendagri 6/2007 · Permendagri No. 6 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2007Publication Date:7 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePetunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 Februari 2007
Publication Date07 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. SPM ini merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian SPM. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengorganisasian penyelenggaraan SPM, termasuk koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

1. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen tentang SPM yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, agar disesuaikan dengan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. 2. Dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis berpedoman pada Peraturan ini. 3. SPM yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah dapat dilaksanakan sampai dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun dan menetapkan SPM yang baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Peraturan ini.

(-)