For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2023 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan DesaKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Pemalang, khususnya PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda). Tujuannya adalah agar PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) sebagai lembaga ekonomi dapat semakin meningkat dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan modal dasar PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda). Modal dasar diubah dan ditetapkan menjadi Rp18.000.000.000,00 (Delapan belas miliar rupiah). Perubahan modal dasar ini harus disetujui oleh RUPS dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan modal dasar dan modal disetor dimuat dalam Anggaran Dasar.

(-)

(-)