For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Also known as: SE OJK 12/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 12/SEOJK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeRencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Tujuannya adalah untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis PPSP.

Ketentuan Substansial:

Surat Edaran ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Cakupan Rencana Bisnis, yang paling sedikit memuat: ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi, misi, dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya.
  2. Bentuk dan susunan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
  3. Tata cara penyampaian Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Rencana bisnis khusus untuk Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis PPSP.

(-)

(-)