For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)

Also known as: Perda Kota Salatiga 17/2023 · Perda Kota Salatiga No. 17 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2023Publication Date:20 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date20 Desember 2023
Publication Date20 Desember 2023
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PT. BPD Jateng (Perseroda), pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja di Daerah, dan pendapatan asli daerah. Kebijakan penyertaan modal ini meliputi perencanaan investasi, pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal Pemerintah Daerah, divestasi, serta pembinaan dan pengawasan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk uang sebagai penambahan modal. Modal disetor sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp77.495.000.000,-. Penyertaan Modal pada Tahun 2024 sampai dengan 2026 sebesar Rp20.000.000.000,- dengan rincian tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000,-, tahun 2025 sebesar Rp7.000.000.000,-, dan tahun 2026 sebesar Rp8.000.000.000,-. Penatausahaan dan pertanggungjawaban Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)