Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan Asli Daerah serta adanya kebutuhan mendesak dalam APBD Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun kembali APBD Kabupaten Tegal Tahun 2005 agar sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 453.843.632.354.
2. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 473.126.840.812, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (19.283.208.458).
3. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.940.452.894 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.657.244.436, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 19.283.208.458.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang terdiri dari ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca Kabupaten Tegal Tahun 2004. Bupati Tegal menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.