For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA KOLAMI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 40/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 40 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA KOLAMI DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kolami di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Kolami memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Dolong A, sebelah timur berbatasan dengan Desa Salinggoha, sebelah selatan berbatasan dengan laut, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Tutung. Luas wilayah Desa Kolami adalah ± 6,3 Km². Desa Kolami terdiri dari Dusun I dan Dusun II Kolami. Desa Kolami merupakan pemekaran dari Desa Dolong A, sehingga wilayah Desa Dolong A hanya terdiri dari Dusun I dan Dusun II Dolong A. Dengan terbentuknya Desa Kolami, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Kolami. Pemerintah Desa Kolami memiliki kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)