Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kolami di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Kolami memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Dolong A, sebelah timur berbatasan dengan Desa Salinggoha, sebelah selatan berbatasan dengan laut, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Tutung. Luas wilayah Desa Kolami adalah ± 6,3 Km². Desa Kolami terdiri dari Dusun I dan Dusun II Kolami. Desa Kolami merupakan pemekaran dari Desa Dolong A, sehingga wilayah Desa Dolong A hanya terdiri dari Dusun I dan Dusun II Dolong A. Dengan terbentuknya Desa Kolami, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Kolami. Pemerintah Desa Kolami memiliki kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.