on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penjualan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Indofood Tbk.
Also known as: PP 13/1999 · PP No. 13 Tahun 1999 · PP Nomor 13 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia pada PT Indofood Tbk. Penjualan ini dianggap perlu dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penjualan seluruh saham negara pada PT Indofood Tbk., yang dilakukan melalui pasar modal atau kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham tersebut harus disetor langsung ke Kas Negara. Saham yang dijual berjumlah 186.338.514 lembar atau sekitar 10,18% dari total saham PT Indofood Tbk. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.