on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 28/2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 28 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi RKPD Tahun 2023 dan pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan. Perubahan RKPD menjadi dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD dan Perubahan PPAS, landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan bahan evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD.
Sistematika Perubahan RKPD meliputi: Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Penutup. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru.