For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Also known as: Peraturan BKN 25/2019 · Peraturan BKN No. 25 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:1 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date01 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Jabatan ini memiliki tugas utama dalam persiapan penyusunan risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis di berbagai sekretariat legislatif di Indonesia. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada angka kredit yang diperoleh. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dinilai, termasuk pendidikan, perekaman, pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

  • 1. Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • 2. Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.