on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi bangunan gedung dibedakan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, yang meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis, serta mempertimbangkan keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB, serta dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan. Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan faktor keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, serta pelaksanaan gugatan perwakilan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem informasi dan data penyelenggaraan bangunan gedung dan bangun-bangunan dalam suatu sistem database dan sistem informasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.