Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran hingga pemusnahan dan penghapusan.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
1. *Pembagian Kewenangan:* Bupati memegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti rencana kebutuhan BMD dan mengkoordinasi inventarisasi. Kepala SKPK sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan BMD dan melakukan pencatatan serta inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya.
2. *Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:* Qanun ini mengatur berbagai kegiatan terkait BMD, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:*
a. Kewajiban Perizinan/Persetujuan: Pengguna Barang wajib mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang dan usul pemanfaatan/pemindahtanganan BMD. Pemanfaatan BMD memerlukan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang.
b. Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum: Mitra pemanfaatan BMD memiliki tanggung jawab melakukan pembayaran, menyerahkan hasil pemanfaatan, melakukan pengamanan dan pemeliharaan, serta mengembalikan BMD setelah berakhirnya perjanjian.