on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 5/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah yang terdiri dari:
Setiap Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis dinas. Bagan susunan organisasi setiap dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Selain itu, peraturan ini menetapkan eselonering jabatan struktural pada dinas-dinas daerah, serta mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.