For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemulihan Dengan Segera Prasarana Dan Sarana Vital

Also known as: Peraturan BNPB 3/2022 · Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2022Publication Date:21 Januari 2022
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePemulihan Dengan Segera Prasarana Dan Sarana Vital
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date08 Februari 2022
Publication Date21 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital pasca bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan Pemulihan Dengan Segera: mencakup pembersihan lokasi terdampak bencana dan perbaikan darurat sarana dan prasarana vital (jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, irigasi, jalan, transportasi, pengisian bahan bakar umum, fasilitas pelayanan umum dan pemerintahan).
  2. Tahapan Pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera: terdiri dari kaji cepat, penyusunan rencana operasi, dan operasi pemulihan. Kaji cepat dilakukan untuk menilai tingkat kerusakan dan kebutuhan. Rencana operasi disusun oleh Posko PDB berdasarkan hasil kaji cepat dan memuat prioritas pemulihan. Operasi pemulihan dilaksanakan oleh Posko PDB pada masa status keadaan darurat bencana.
  3. Wewenang dan tanggung jawab operasi Pemulihan Dengan Segera diatur berdasarkan tingkatan status darurat bencana yang ditetapkan.
  4. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana, dan evaluasi dilakukan untuk menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan.

(-)

(-)