Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan berbagai Perangkat Daerah, seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah berjumlah 18, Badan Daerah berjumlah 3, dan Kecamatan berjumlah 21. Setiap Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, atau C) sesuai dengan beban kerja masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli.
Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah serta unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam menetapkan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas-asas seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.