For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2009 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2009Publication Date:20 Agustus 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Desember 2009
Publication Date20 Agustus 2009
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 31 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan pengendalian pembangunan agar tertib, aman, dan selaras dengan lingkungan. Kebijakan ini mencakup: - **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Walikota Semarang memiliki wewenang dalam perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait bangunan gedung. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, perlindungan bangunan cagar budaya, pengelolaan sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat. - **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Peraturan ini menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah. - **Persyaratan Bangunan Gedung:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan mencakup keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan. - **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Penyelenggaraan meliputi pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian (bangunan cagar budaya), dan pembongkaran. Setiap tahap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.

1. Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses, akan diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB, harus mengajukan IMB dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki SLF wajib memiliki SLF paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.