For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 3/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Februari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date-
Publication Date15 Februari 2016
Place of EnactmentSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 202/II/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah adalah Rp. 1.363.718.086.015,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja Daerah: Total belanja daerah adalah Rp. 1.477.558.031.534,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai program dan kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari transfer pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam bentuk specific grant.

(-)

(-)