Peraturan Daerah Kota Batam ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.399.911.759.453,21, belanja daerah sebesar Rp. 2.590.361.396.250,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (190.449.636.796,79). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 190.449.636.796,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 190.449.636.796,79.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana tambahan penghasilan guru PNS-D, dana tunjangan profesi guru PNS-D, dan dana insentif daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran terdiri dari pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah.