For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Also known as: PP 31/2006 · PP No. 31 Tahun 2006 · PP Nomor 31 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 September 2006Publication Date:22 September 2006
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSistem Pelatihan Kerja Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 2006
Publication Date22 September 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Sislatkernas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga pelatihan kerja. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan program pelatihan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban lembaga pelatihan untuk terakreditasi dan kewajiban peserta pelatihan untuk memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan lembaga sertifikasi profesi terakreditasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian peraturan tentang pelatihan kerja yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(-)