For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 September 2010Publication Date:15 September 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date15 September 2010
Publication Date15 September 2010
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa pasar merupakan aset daerah yang penting sebagai sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, terutama mengenai struktur dan tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

Obyek Retribusi: Penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus disediakan untuk pedagang, kecuali yang dikelola BUMN/BUMD/swasta atau dikontrakkan.

Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan dan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.

Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.

Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Kelas pasar ditetapkan oleh Keputusan Bupati dan dievaluasi setiap 3 tahun.

Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pedagang yang menyimpan dagangan pada malam hari dikenakan retribusi tambahan 25%.

Wilayah Pemungutan: Di lokasi pasar.

Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dapat dilakukan harian atau bulanan. Bukti pembayaran diberikan berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Masa Retribusi: 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.

Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Kewajiban Wajib Retribusi: Mengisi SPTRD dengan jelas, benar, dan lengkap.

Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPTRD, Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD. Jika Wajib Retribusi tidak mengisi SPTRD, diterbitkan SKRD secara jabatan.

Pembayaran: Wajib dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali Retribusi yang terutang.