For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 11/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang mengarah pada pengalihan fungsi RTHKP, sehingga perlu pengelolaan yang memadai untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTHKP.
  2. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan.
  3. Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan buatan.
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan RTHKP.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi RTHKP: Ekologis, sosial budaya, ekonomi, estetika, dan edukasi.
  • Jenis RTHKP: RTHKP Privat (tanggung jawab pemilik/pengelola) dan RTHKP Publik (tanggung jawab Pemerintah Daerah).
  • Ruang Lingkup Pengelolaan: Perencanaan, pelaksanaan, izin pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Perencanaan: Penyusunan master plan, penetapan tipologi RTHKP, penyusunan desain teknis, estimasi pembiayaan, dan penjadwalan.
  • Pelaksanaan: Pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTHKP.
  • Izin Pemanfaatan: Pemanfaatan RTHKP milik daerah memerlukan izin Bupati.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati atau SKPD yang didelegasikan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTHKP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, dan pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.