For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 15/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sumber Daya Air
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan SDA di wilayah provinsi. Peraturan ini mengatur landasan pengelolaan SDA yang meliputi kebijakan pengelolaan SDA provinsi dan kabupaten/kota, wilayah sungai (WS) dan cekungan air tanah (CAT) lintas kabupaten/kota, serta pola pengelolaan SDA berbasis WS. Dewan SDA Provinsi memiliki peran dalam merumuskan kebijakan pengelolaan SDA dengan memperhatikan kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, demografis, dan sosial budaya wilayah. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengelolaan SDA yang mencakup inventarisasi SDA, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan SDA. Selain itu, diatur pula pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana SDA, konservasi SDA melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan SDA mencakup penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan SDA. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat bencana. Peraturan ini juga mengatur perizinan dalam pengelolaan SDA untuk kegiatan konstruksi, penggunaan SDA untuk tujuan tertentu, dan modifikasi cuaca. Sistem informasi SDA juga diatur untuk mendukung pengelolaan SDA yang efektif. Terakhir, peraturan ini mengatur pembiayaan pengelolaan SDA yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran pendapatan belanja negara/daerah, anggaran swasta, dan hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan SDA.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. perjanjian antara pengelola SDA dan pengguna air, sumber air dan/atau prasarana SDA, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut, 2. izin penggunaan SDA dan/atau prasarana SDA yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, dan 3. pelaksanaan tugas dan fungsi wadah koordinasi pengelolaan SDA Provinsi yang belum terbentuk dilakukan oleh Panitia Tata Pengaturan Air sampai dengan dibentuknya wadah dimaksud menurut Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 91 ayat (1) huruf a, c, d, e, dan g, serta Pasal 107 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. 2. Selain pidana di atas, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.