For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Permendagri 119/2019 · Permendagri No. 119 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 119 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pendaftaran kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara kolektif. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Pemotongan dan penyetoran iuran dilakukan oleh bendahara pengeluaran perangkat daerah dan PPKD selaku BUD, dengan alokasi anggaran yang diatur dalam APBD dan APBDes.

1. Mekanisme pendaftaran Peserta, pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan. 2. Mekanisme pendaftaran Peserta, pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada awal tahun anggaran 2020.

(-)