For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2024 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (APBD 2025) menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp7.809.391.947.890,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp7.494.227.311.798,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp7.809.391.947.890,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat darurat.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp315.164.636.092,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah Kota melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)