For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 tentang Program Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)

Also known as: Permenperin 13/M-IND/PER/2/2013 · Permenperin No. 13/M-IND/PER/2/2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:20 Februari 2013
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeProgram Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date20 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. Program ini memberikan keringanan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor industri seperti makanan, minuman, tekstil, dan lainnya. Perusahaan IKM yang memenuhi syarat dapat menerima potongan harga hingga 40% untuk mesin produksi dalam negeri. Keringanan ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Perusahaan penerima keringanan harus melaporkan penggunaan mesin setiap tahun selama tiga tahun.

1. Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan peraturan pelaksanaannya.

1. Perusahaan yang memberikan keterangan palsu atau mengalihkan mesin tanpa izin dikenakan sanksi pengembalian potongan harga dan dilarang mengikuti program di masa depan. 2. Perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan mesin dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program di tahun berikutnya.