Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan demokrasi di tingkat desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang bertugas menyelenggarakan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.
- Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan status kependudukan.
- Tahapan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa oleh PPKD.
- Proses pemilihan Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Mekanisme pemilihan ulang jika terdapat hasil suara yang sama.
- Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Desa dan PPKD.
- Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan.
- Biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati, BPD, dan masyarakat.
- Larangan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi pengurus partai politik dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
- Pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa.